SPPN Sebagai Indikator Pemberian Hak Bersyarat Warga Binaan

    SPPN Sebagai Indikator Pemberian Hak Bersyarat Warga Binaan

    Lombok Timur NTB - Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, PB, CMB dan CB bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 tanggal 14-12-2022. Kalapas Kelas IIB Selong kanwil kemenkumham NTB bersama Tim Pembinaan dan Ka.KPLP, mensosialisasikan regulasi tersebut  kepada Warga Binaan, Selasa (10/01).

    Seperti yang telah di ketahui, awal Tahun 2023 Pemerintah telah resmi mencabut kebijakan PPKM karena penurunan angka Covid-19 namun masyarakat tetap diminta selalu mentaati prokes sebagai langkah mitigasi penyebaran covid 19 yang masih muncul dengan varian barunya . 

    Kekhawatiran akan gelombang baru penyebaran covid 19 Menteri Hukum dan HAM RI memperpanjang Pemberian Asimilasi Rumah Bagi Warga Binaan sebagai upaya pencegahan Gelombang Baru Covid - 19 di Lingkungan Lapas/Rutan dan penilaian pemberian hak bersyarat tersebut berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) dan diusulkan secara online melalui Sistem Database Pemasyarakatan.

    Asimilasi di Rumah merupakan program yang dicanangkan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam rangka pencegahan penyebaran Covid - 19 dan  mengatasi over kapasitas.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Perkuat Sinergitas dengan Polisi, Kalapas...

    Artikel Berikutnya

    Ka. Lapas Selong Monitoring Kegiatan Pembinaan...

    Berita terkait